Subscribe:

Ads 468x60px

Sunday, September 11, 2011

Stop Melakukan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak adalah segala tindakan yang mengakibatkan penderitaan, baik fisik, maupun psikologi pada perempuan dan anak beberapa bentuk kekerasan yang dialami perempuan dan anak


1. Kekerasan fisik


Setiap tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, atau cacat, pingsan bahkan sampai kematian seseorang (perempuan maupun anak). Biasanya pelaku menggunakan alat atau tangan kosong dalam melakukan perbuatanya, menampar, memukul, menusuk atau membunuh dsb



2. Kekerasan psikis


Tindakan yang mengakibatkan ketakutan, rasa tidak percaya diri, trauma psikologi terutama bagi anak2, malu atau menyalahkan diri sendiri terus menerus. Bentuknya antara lain : menghina, memberi label / cap negatif, mencaci maki, memaksa, diskriminasi dsb


3. Kekerasan seksual


Merupakan perbuatan yang bisa berupa pelecehan seksual, pemaksaan (pemerkosaan) hubungan seksual dengan cara yang tidak wajar atau tidak disukai. Kekerasan seksual dapat merampas masa depan perempuan dan anak. Bentuknya antara lain : pelecehan seksual, memperkosa, pencabulan. Termasuk di dalamnya adalah sodomi.


4. Kekerasan ekonomi


Tindakan kekerasan dimana sang korban menderita akibat penelantaran pelaku dengan tidak memberi nafkah, tidak membeayai pendidikan anak, tidak mau bekerja, dsb. Bahkan justru memaksa si korban untuk bekerja mencari nafkah






Dampak kekerasan yang dialami perempuan dan anak : 




1. Emosi dan Sosial

- kesedihan mendalam
- merasa sendiri
- menarik diri dari lingkungan(kurang sosialisasi)
- minder / rendah diri yang berlebihan




2. Fisik dan Mental 

- Mengakibatkan cacat fisik dan jiwa
- Menurnya kemampuan kognitif belajar anak
- Kehilangan motivasi belajar




3. Seksual 

- Kehamilan yang tidak direncanakan
- Penyakit menular seksual misalnya HIV/AIDS




Dimana bisa terjadi kekerasan?




Kekerasan bisa terjadi dimana-mana, di ruang publik maupun domestik. Bisa terjadi di dalam rumah, sekolah, tempat kerja, pusat perbelanjaan, bahkan di tempat-tempat umum seperti didalam bus, ataupun sarana umum lainya

Siapa yang bisa menjadi pelaku kekerasan?
90% pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah seseorang yang sudah dekat/dikenal oleh si korban. Bisa suami, pacar, guru
Dan 10% sisanya adalah orang-orang yang kurang dikenal oleh si korban, semisal preman, anak-anak jalanan, pengamen.




Instrumen hukum yang melandasi di hapuskanya tindak kekerasan :




1. UU no 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak memberikan ancaman pidana paling lama 15th dan paling singkat 3th dan denda Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada siapa saja yang telah melakukan tindakan kekerasaan seksual terhadap anak


2. UU no. 23 Tahun 2004
tentangPenghaupsan Kekerasan dalam Rumah Tangga ( KDRT ) memberikanancaman pidana penjara antara 4bulan – 20th kepada orang di dalam lingkup rumah tangganya yang melakukan kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, ataupun penelantaran rumah tangga



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...