JAKARTA - AAL, bocah pencuri sandal jepit anggota kepolisian di Palu Sulawesi tengah akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dikembalikan kepada orangtuanya.
Dengan jatuhnya vonis kepada AAL, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) resmi menutup posko sandal jepit sebagai solidaritas atas kasus AAL.
"Hari ini terakhir. Sandal itu akan diserahkan ke Mabes Polri siang ini pukul 13.00 WIB," ujar Komisioner KPAI, M. Ihsan kepada okezone, Kamis (5/1/2011).
Ihsan menambahkan, sandal yang sudah terkumpul sebanyak 1.300 pasang. Dan siang ini pihaknya akan mengantar langsung sandal-sandal jepit tersebut ke Mabes sebagai bentuk protes atas kasus yang emnimpa AAL tersebut.
Selama enam hari membuka posko sandal jepit tersebut, Ihsan menceritakan ada hal unik dalam menggalang sandal jepit itu, salah satunya adalah aksi siswa SD dan SMP yang sengaja mendatangi posko untuk menyerahkan sandal.
"Kemarin ada anak SD dan SMP yang datang kesini nyopotin sandalnya dan mereka pulang nyeker. Ada juga ibu pemilik warung obat pas dengar berita ini, dia pulang ambil sandalnya terus bergabung dengan para pemulung dan pengamen kasih 80 sandal. Ada juga 500 sandal dari alumni Universitas indonesia," paparnya