Definisi Nabi Terakhir mengandung unsur-unsur yang harus diimani, yaitu:
1. (ناَسِخُ الرِّسَالَةِ) Menghapus Risalah sebelumnya
Risalah sebelumnya adalah semua kitab dan hukum yang pernah diturunkan oleh Allah swt. kepada para nabi dan dikabarkan oleh Allah swt. di dalam Al-Qur’an maupun di dalamAs-Sunnah yang shahih, yaitu Shuhuf (lembaran) yang diturunkan kepada Ibrahim a.s. [lihat QS. Al-A'laa (87): 14-19 dan An-Najm (53): 36-42], Shuhuf yang diturunkan kepada Musa a.s. [lihat QS. Al-A'laa (87): 14-19 dan An-Najm (53): 36-42], Taurat yang diturunkan kepada Musa a.s. (lihat QS. Al-Baqarah (2): 53, Ali Imran (3): 3, Al-Maidah (5): 44, dan Al-An’am (6): 91], Zabur yang diturunkan kepada Daud a.s. [lihat QS. An-Nisa' (4): 164, Al-Kahfi (18): 55, dan Al-Anbiya' (21): 105], dan Injil yang diturunkan kepada Isa a.s. [lihat QS. Ali Imran (3): 3 dan Al-Mai'dah (5): 46].
Semua kitab-kitab tersebut hukumnya telah di-nasakh (dihapuskan) oleh Al-Qur’an, kecuali beberapa hukum dan kisah. Dan semua yang belum di-nasakh tersebut disebutkan secara jelas dalam Al-Qur’an ataupun Al-Hadits
2. (مُصَدِّقُ اْلأَنْبِيَاءِ) Membenarkan Para Nabi Sebelumnya
“Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (Kitab) yang ada pada mereka, sebahagian dari orang-orang yang diberi kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah ke belakang (punggung)nya, seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah kitab Allah).” [QS. Al-Baqarah (2): 101]
Membenarkan para nabi sebelumnya, maksudnya bahwa Islam melalui kitabnya, yaitu Al-Qur’an, membenarkan keberadaan para nabi yang ada sebelum Nabi Muhammad saw. dan meyakini bahwa Allah swt. menurunkan kitab-kitab kepada para nabi tersebut. Kita pun membenarkan seluruh berita yang ada dalam semua Kitab-kitab tersebut adalah dari Allah swt., selain yang telah diselewengkan dan diubah oleh para ahli kitab; serta mengerjakan semua hukumnya kalau ada yang belum di-nasakh (dihapuskan) oleh Al-Qur’an.
Katakanlah: “Barangsiapa yang menjadi musuh Jibril, maka Jibril itu telah menurunkannya (Al-Qur’an) ke dalam hatimu dengan seizin Allah; membenarkan apa (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjadi petunjuk serta berita gembira bagi orang-orang yang beriman. [QS. Al-Baqarah (2): 97]
“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap Kitab-Kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.” [QS. Al-Maidah (5): 48]
3. (مُكَمِّلُ الرِّسَالَةِ) Penyempurna Risalah Sebelumnya.
“Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagimu.” [QS. Al-Maidah (5): 3]
Bahwa Islam adalah agama terakhir, maka nabinya pun adalah nabi penutup, sehingga kitabnya, yaitu Al-Qur’an ini, diturunkan oleh Allah swt. untuk menyempurnakan semua risalah sebelumnya. Oleh karena semua risalah sebelum Nabi Muhammad saw. tersebut telah mengalami perubahan dan penyimpangan dari masa ke masa yang dilakukan oleh generasi setelahnya. Berbagai penyimpangan itu diantaranya: mengubah arti dari lafazh (kata-kata) yang ada [lihat QS. Ali Imran (3): 75, 181, 182; An-Nisa' (4): 160-161; Al-Maidah (5): 64], mengubah atau menambah baik kata, kisah, maupun hukum [lihat QS. Al-Baqarah (2): 79, Ali Imran (3): 79-80; Al-Maidah (5): 116-117], menyembunyikan dan menghilangkan berita-berita tentang Nabi Muhammad saw. dan kebenaran lainnya [lihat QS. Al-Baqarah (2): 89-90, 109, 146; Ali Imran (3): 71-72; Ash-Shaff (61): 6].
4. (كاَفَّةٌ لِلنَّاسِ) Berlaku untuk Semua Manusia.
“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” [QS. Saba' (34): 28]
Perbedaan syariat Nabi Muhammad saw. dibandingkan para nabi sebelumnya adalah bahwa syariat beliau berlaku untuk seluruh ummat manusia sampai akhir zaman. Hal ini berbeda dengan syariat para nabi yang lainnya yang hanya terbatas untuk umatnya saja.
Hal ini mengandung dua pelajaran bagi kita, yaitu: pertama, mengetahui hikmah Allah swt. dalam penetapan hukum bagi setiap umat, sehingga Allah swt. selalu menetapkan hukum yang sesuai bagi setiap umat. Kedua, oleh sebab itu hal ini meyakinkan kita bahwa Islam merupakan syari’at yang paling sempurna, paling lengkap, dan paling baik karena merupakan penutup dan penyempurna dari risalah semua nabi dan rasul.
5. (رَحْمَةٌ لِلْعاَلمَِيْنَ) Menjadi Rahmat bagi Seluruh Alam.
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” [QS. Al-Anbiya' (21): 107]
Hal lain yang juga memperkuat kebenaran risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. adalah dampak dari dakwahnya. Dakwahnya yang telah dapat mengubah sebuah peradaban yang terbelakang, buta aksara, dan kejam, menjadi memimpin dan menguasai peradaban dunia serta mengisinya dengan gabungan antara ketinggian ilmu pengetahuan dan akhlak yang belum dapat ditandingi oleh peradaban modern saat ini sekalipun. Di antara hasil karya besar Nabi Muhammad saw. sebagai rahmat bagi alam semesta ini adalah sebagai berikut.
1. Memusnahkan segala jenis syirik, baik yang besar (menyembah berhala, sihir, ramal, dan sebagainya) maupun kecil (sumpah bukan dengan nama Allah, riya’, dan sebagainya); dan menggantinya dengan keimanan yang total kepada Allah swt.
2. Memusnahkan segala adat tradisi jahiliyyah yang menyimpang, seperti membuka aurat, ber-khalwat dengan lawan jenis, campur baur lelaki dan wanita (ikhtilath), dan sebagainya; dan menggantinya dengan akhlak yang mulia dan tuntunan moral yang luhur.
3. Menegakkan sebuah sistem kehidupan yang seluruhnya berdiri di atas tauhid, baik ekonomi, politik, sosial, kemasyarakatan, seni, olahraga, dan lain-lain.
4. Melakukan sebuah revolusi total terhadap hati sanubari, pemikiran, dan peraturan hidup umat manusia.
5. Mempersatukan semua ras, semua suku, semua golongan manusia di bawah sebuah sistem yang berlandaskan tauhid, berhukumkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dan bertujuankan kebaikan dunia dan akhirat
Ketika kita beriman kepada Nabi Muhammad saw., maka kita akan mengetahui bahwa risalah beliau adalah risalah yang paling lengkap dan paling sempurna yang pernah diturunkan oleh Sang Pencipta kepada hamba-Nya. Akidah semua nabi adalah satu, yakni tauhid, tetapi syariah mereka berbeda-beda. Karena Nabi Muhammad saw. adalah nabi penutup, maka risalahnya adalah risalah yang terakhir dan syariatnya akan berlaku hingga akhir zaman. Tiada agama yang diridhai di sisi Allah swt. kecuali Islam, dan tidak ada nabi yang membawa syariat lain setelah Nabi Muhammad saw.
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا.
“Dan Muhammad itu bukanlah bapak dari salah seorang lelaki di antara kalian, tetapi ia adalah Rasul Allah dan Nabi yang terakhir; dan adalah Allah Maha Mengetahui terhadap segala sesuatu.”[QS. Al-Ahzab (33): 40]
Imam At-Thabari saat menafsirkan ayat ini berkata, “Muhammad saw. itu bukanlah ayah dari salah seorang lelaki diantara kalian (Zaid bin Haritsah r.a., yaitu anak angkat Nabi saw.) melainkan beliau adalah Nabi terakhir, maka tiada lagi Nabi setelah beliau sampai hari kiamat; dan adalah Allah swt. terhadap segala perbuatan dan perkataan kalian Maha Mengetahui.” (Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Qur’an, Imam At-Thabari, XX/278)
Imam Al-Qurthubi berkata, ayat ini mengandung 3 hukum Fiqh. “Pertama, saat Nabi saw. menikah dengan Zainab (mantan istri Zaid bin Haritsah r.a.) orang-orang munafik berkata: Dia (Muhammad) menikahi mantan istri anaknya sendiri, maka ayat ini turun untuk membantah hal tersebut. Kedua, bahwa Muhammad saw. adalah Nabi terakhir, tiada Nabi sesudahnya yang membawa syariat baru.Ketiga, syariat beliau menyempurnakan syariat sebelumnya, sebagaimana sabdanya: Aku diutus untuk ‘menyempurnakan’ akhlak yang mulia, atau sabdanya yang lain: Perumpamaanku dengan nabi sebelumku seperti perumpamaan seorang yang membuat bangunan yang amat indah, tinggal sebuah lubang batu bata yang belum dipasang, maka akulah batu bata tersebut dan akulah nabi yang terakhir.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Imam Al-Qurthubi, I/4484)
Berkata Sayyid Quthb rahimahullah dalam tafsirnya, “Bahwa setelah menjelaskan tentang beliau saw. bukanlah ayah dari Zaid bin Haritsah r.a., sehingga halal beliau menikahi Zainab r.a., ayat ini juga menggariskan tentang pemenuhan hukum syariat yang masih tersisa yang harus diketahui dan disampaikan kepada umat manusia, sebagai realisasi dari penutup risalah langit untuk di bumi ini, tidak boleh ada pengurangan dan tidak boleh ada perubahan, semuanya harus disampaikan.” (Fi Zhilalil Qur’an, Sayyid Quthb, VI/89)
Lebih lanjut beliau menambahkan saat menafsirkan akhir ayat tersebut (yang berbunyi “Dan adalah Allah Maha Mengetahui atas segala sesuatu“), “Sungguh Dia-lah yang paling mengetahui apa yang paling baik dan paling tepat bagi para hamba-Nya, maka Ia memfardhukan kepada Nabi-Nya apa yang seharusnya dan memilihkan bagi beliau apa yang terbaik. Ia menetapkan hukum-Nya ini sesuai dengan pengetahuan-Nya yang meliputi segala sesuatu dan ilmu-Nya tentang mana yang terbaik tentang hukum, aturan dan undang-undang serta sesuai dengan kasih-sayang-Nya kepada semua hamba-Nya yang beriman.”
Demikianlah telah ijma’ (konsensus) di antara para ulama bahwa Nabi Muhammad saw. adalah nabi terakhir, sehingga jika ada orang yang datang setelah beliau menyatakan ada nabi setelah beliau, maka perkataan tersebut batil dan tertolak berdasarkan ijma’; dan pelakunya harus bertobat kepada Allah swt.