Subscribe:

Ads 468x60px

Monday, January 2, 2012

Warga Cibubur Sumbang Sandal Untuk Kapolri

Proses hukum atas pelajar AAL yang diseret ke pengadilan karena dituduh mencuri sandal polisi menggugah empati masyarakat banyak. Di Cibubur, jenderal bintang dua TNI mantan Kapuspen TNI AU, dan cendekiawan muslim ikut menyumbang sandal sebagai rasa prihatin atas kasus ini."Turut menyumbang sandal Marsekal Muda Bambang Sulistyo dan Sekretaris MUI, Slamet Effendi Yusuf," kata koordinator posko, Elin.Selain kedua tokoh masyarakat tersebut, ikut menyumbang juga istri penyanyi Yovie Widianto, Dewayani. Mereka secara ikhlas menyumbang sandal ke posko yang didirikan di lapangan badminton Komplek Citra Grand, Cibubur, Jakarta Timur.

"Ada yang menyumbang tiga, ada yang menyumbang lima sandal. Sandal-sandal tersebut masih sangat baik," jelas Elin.Antusiasme warga kompleks tersebut cukup mengagetkan. Sebab jarang sekali warga komplek yang dihuni masyarakat kelas menengah ke atas ini bisa berkumpul karena kesibukan masing-masing. Bahkan Elin mengaku kewalahan dengan antusiasme warga setempat.

"Awalnya posko dibuka di salah satu rumah warga. Tapi kami pindahkan ke lapangan bulu tangkis karena semakin ramai. Di lapangan bulu tangkis ini juga didirikan panggung kecil serta sound system sekalian untuk perayaan malam tahun baru nanti," beber Elin.Saking banyaknya animo, Elin belum sempat menghitung jumlah sandal yang terkumpul hari ini. Diperkirakan mencapai 100 pasang sandal."Wah masih capai banget nih. Belum sempat menghitung. Ini kami break dulu, mau istirahat dulu," cerita Elin.

Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.Sementara itu, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.

Selain di Cibubur, Posko 'Sandal untuk Kapolri' telah menyebar di berbagai daerah, di antaranya:

1. Untuk wilayah Tangerang, Komplek Citra Raya Tangerang;
2. Untuk wilayah Bekasi, di Jati Asih, Jalan Gandaria Blok M no 14, Bekasi;
3. Untuk wilayah Depok Kompleks Tugu Indah no. B22;
4. Untuk Wilayah Jakarta di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat;
5. Untuk Wilayah Palembang di Jalan Basuki Rahmat No 2, Kel. Talang Aman, Kec. Ilir Timur I, Palembang.

Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya.

Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.Sementara itu, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...